Senin, 29 Juli 2019

Review Jurnal (Tugas 3)

Evrilian Fernanda
12216414
3EA16

Link :
http://www.emeraldinsight.com/doi/full/10.1108/IJSE-05-2013-0129

Judul jurnal :
International Journal of Economics Social

Judul artikel :
The evolution of business ethics in India

Nama pengarang :
Ron Berger and Ram Herstein


Tujuan :
Berniat untuk lebih memahami India etika bisnis ( "Vendantic") sebagai lawan Greco – etika bisnis Romawi, sebagai dasar dari budaya bisnis di India. Selanjutnya mengelaborasi evolusi etika bisnis dan implikasinya pada saat melakukan bisnis dengan perusahaan India.

Metode :
Para penulis melakukan pendekatan konseptual untuk memahami proses evolusi etika bisnis India di pandangan holistik dalam rangka untuk memahami lebih baik bekerja dan berpengaruh pada interaksi bisnis. Menjelaskan konstruksi etika bisnis di India dan menunjukkan evolusi dari waktu ke waktu.

Hasil penemuan :
Ada keterkaitan yang kuat antara pemikiran keagamaan dan kegiatan ekonomi di India (Dehejia dan Dehejia, 1993; Fernando, 2009). Tradisi agama Konghucu dan Hindu telah mengilhami sebagian besar prinsip-prinsip kunci dari basis etika Asia.

Nilai :
Kertas teoritis asli ini meneliti evolusi etika bisnis India dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan lingkungan dalam lanskap bisnis India.

Isi :
Penelitian tentang etika bisnis telah menunjukkan bahwa persepsi tentang apa yang merupakan standar etika bisnis berbeda secara signifikan di seluruh dunia. etika bisnis telah menjadi kebutuhan penting untuk melakukan bisnis di pasar global (Christie et al., 2003; Seshadri et al., 2007; Lefebvre, 2011), dan dianggap sebagai pilar penting bagi keberhasilan bisnis (Hoff dan Pandey, 2005; Raja, 2008; Tsalikis et al., 2008). bisnis global yang sukses di negara berkembang cenderung menarik nilai-nilai budaya adat dan praktek untuk mengembangkan strategi perusahaan dan praktek manajemen (Das, 2006; Sharma, 2009; Mittal et al., 2011). perbedaan budaya dan agama antara negara-negara adalah alasan utama di balik variasi dalam standar etika dan praktek bisnis di seluruh negara (Ruhe dan Lee, 2008). Contohnya termasuk "Guanxi" di Cina, "Blat" di Rusia, "Quan dia" di Vietnam, "Ubuntu" di Afrika Selatan, dan "JUGAAD" di India - yang semuanya ditandai dengan strategi bisnis berbasis jaringan, koneksi, sosial networking, hubungan interpersonal yang kaya, pemahaman yang mendalam pengetahuan adat dan praktek, dan kombinasi yang unik dari struktur organisasi organik dan mekanistik dan praktik manajemen (Berger dan Herstein, 2012).

Kesimpulan :
India terintegrasi ke dalam ekonomi global dan sistem bisnis baru berkembang sebagai akibat dari pengaruh asing dan globalisasi, etika bisnis di India memburuk. India, secara keseluruhan, mungkin telah gagal untuk memahami bahwa meninggalkan etika bisnis berdasarkan adat istiadat India kuno merupakan faktor utama dalam memburuknya situasi ekonomi India. Tidak ada perusahaan India yang berharap untuk globalisasi dengan cara utama mampu untuk mengabaikan transformasi menyapu arena bisnis global pada etika depan (Seshadri et al., 2007). Hal ini penting bagi perusahaan India untuk memahami bahwa mereka tidak bisa lagi mengabaikan isu etika bisnis (Kedia et al., 2006). 

Pelanggaran yang Mungkin Dilakukan Perusahaan dalam Etika Bisnis (Tugas 2)

Evrilian Fernanda
12216414
3EA16

Pelanggaran yang Mungkin Dilakukan PT. Unilever Tanpa Etika Bisnis
            Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :
1. Dampak Pencemaran air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.
2. Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
3. Dampak Pencemaran Tanah.
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.
 Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran
a)      Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu.
b)      Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c)      Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
d)     Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
e)      Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
f)       Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
g)       Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
h)      Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis

Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi pelanggaran antara lain:
1.      Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2.      Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3.      Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4.      Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.

CSR (Tugas 1)

Evrilian Fernanda
12216414
3EA16

CSR merupakan tanggung jawab perusahaan dalam memperbaiki kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas oprasional perusahaan. Semakin banyak bentuk tanggung jawab yang dilakukan perusahaan terhadap lingkungannya, image perusahaan menjadi meningkat. Investor lebih berminat pada prusahaan yang memiliki citra yang baik di masyarakat karna memiliki baiknya citra perusahaan, loyalitas konsumen memiliki tinggi sehingga dalam waktu lama penjualan perusahaan akan membaik dan profitabilitas perusahaan juga meningkat. Jika perusahaan berjualan lancar, maka nilai perusahaan akan meningkat.

 Kalau tidak hati-hati menata CSR, maka kasus hengkangnya PT Sony Elektronik Indonesia beberapa tahun lalu akan terjadi lagi dalam intensitas yang lebih besar dan ekshalasi konflik antara masyarakat dan perusahaan akan menjadi lebih panas. Kalau demikian, bagaimana seharusnya menata CSR? Apakah CSR layak diatur secara legal?
Kepedulian atau kewajiban?
Kompleksitas polemik UU PT berawal dari perbedaan perspektif menafsirkan konsep CSR. Belum ada titik temu antara sektor privat dan negara dalam memaknai CSR.
Banyak perusahaan menganggap bahwa realisasi CSR yang selama ini diwujudkan dalam program community development (CD) dilakukan karena kepedulian mereka sebagai makhluk sosial (corporate citizenship). Karena CSR merupakan kepedulian, maka keberadaan peraturan yang mewajibkannya menjadi tidak relevan.
Di sisi lain, harus diakui bahwa proses produksi perusahaan menciptakan externality.
Kehadiran externality melegitimasi negara untuk mewajibkan perusahaan menginternalisasinya guna meminimalisasi dampak externality pada masyarakat. Dalam hal ini, CSR merupakan salah satu media internalisasi externality. Dengan demikian, CSR bisa ditafsirkan sebagai kewajiban.
Pilihan pemaknaan CSR sebagai kewajiban atau kepedulian menimbulkan implikasi yang berbeda. CSR sebagai bentuk kepedulian tidak mungkin diatur secara legal, sementara CSR sebagai kewajiban bisa diatur oleh negara.

Jumat, 01 Februari 2019

Koperasi Teratai Mandiri

 “KOPERASI TERATAI MANDIRI”



Ekonomi Koperasi
Kelas: 3EA16
Nama Kelompok:
Ananda Halim (10216732)
Evrilian Fernanda (12216414)
Johannes Frederik (13216743)
Laila Siti Khodijah (13216989)
Mochamad Rifky Rifaldi (14216454)
Nurul Fauziah (15216616)


       I.            Sejarah koprasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob.

Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat.

Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai Mandiri.

Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol.

Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada di sekitar koperasi.

    II.            Visi dan Misi
Visi :
1.      Menjadikan Koperasi Teratai Mandiri sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya.
2.      Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.      Membangun Insan ekonomi yang produktif.
4.      Memberikan keuntungan kepada para anggota baik materiil maupun moril.
5.      Memberikan pelayanan yang terbaik kepada para anggota dan konsumen.
Misi :
1.      Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.      Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3.      Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4.      Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.

 III.            Kegiatan Koprasi Teratai Mandiri
Salah satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut:

1.      Unit Pertokoan dan Minimarket
Dalam melaksanakan usahanya unit pertokoan dan minimarket ini melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
a)      Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
b)      Mengusahakan perdagangan alat tulis kantor dan peralatan sekolah.
c)      Mengusahakan dan menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok lainnya (primer dan sekunder) untuk di salurkan kepada anggota.



2. Unit Simpan Pinjam
Unit simpan pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Dalam melaksanakan usahanya, unit simpan pinjam menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a)      Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)      Memberikan pinjaman uang kepada angggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
c)      Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan
Dalam usaha memberikan pinjaman, Koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman ini hanya dapat diberikan pada anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. Pinjaman ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.
Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. Jaminan pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan kesediaan tanggung rentang di antara anggota, atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut.

3. Unit Jasa
Dalam melaksanakan usahanya unit jasa melakukan beberapa kegiatan, yaitu:
a)      Menyelenggarakan usaha dibidang jasa kontruksi.
b)      Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
c)      Menyelenggarakan usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain-lain untuk kepentingan anggota.
Pada tahun 2017 koprasi tratai mandiri meraup keuntungan sebesar 2,3 Miliar hal ini dikarenakan semua kegiatan usaha berjalan dengan lancer dan telah sesuai dengan harapan. Keuntungan yang didapat akan sangat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan, para anggota koperasi. Hal ini semakin memperkuat posisi koperasi ini sebagai salah satu koperasi sehat di Kota Depok.
 IV.            Faktor yang Menghambat dan Mendorong dalam keberhasilan Koperasi Teratai Mandiri
A.    Faktor Pendorong
Berikut adalah beberapa faktor yang mendorong Koperasi mencapai kesuksesan:
1.      Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung keberhasilan suatu organisasi. Partisipasi anggota dalam Koperasi berarti mengikutsertakan anggota Koperasi dalam kegiatan operasional Koperasi dan pencapaian tujuan bersama.
2.      Perkembangan Modal
Perkembangan Modal dalam Koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha Koperasi karena dengan modal yang cukup, koperasi dapat terus mengembangkan usahanya.
3.      Jaringan Pasar
Jaringan Pasar merupakan tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Oleh karena itu Koperasi yang memiliki Jaringan Pasar yang baik, akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan usahanya.
B.      Faktor Penghambat
1.     Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia atau anggota koperasi sangat berperan penting dalam kemajuan koperasi itu sendiri, dan apabila anggota koperasi tidak maksimal dalam pekerjaannya maka dibutuhkan pelatihan terhadap anggota koperasi.
2.     Sarana & Prasarana
Kurangnya sarana dan prasarana bagi sebuah koperasi juga akan menghambat unit usaha koperasi itu sendiri.
3.     Dukungan instansi
Koperasi membutuhkan banyak dana untuk melakukan kegiatan usahanya, dan dengan dukungan oleh berbagai instansi akan dapat memperlancar koperasi dalam kegiatan usahanya.


Startup

Evrilian Fernanda
Laila Siti Khodijah
Johannes Frederik
Moch Rifky Rifaldi
Nurul Fauziah
3EA16

Startup Minuman dan Makanan Ringan
Yang membedakan produk minuman kita dengan yang lain terletak di:
-          Minuman bervarian rasa. (coklat, stoberi, vanila, greentea, thai tea dsb)
-          Kita memberikan topping didalamnya (coco, puding, bubble, jelly)
-          Packaging produk minuman kita memakai botol bpa free 150ml yg bisa di pakai berulang, jadi setiap konsumen untuk pembelian berikutnya dengan membawa botol kemasan dari kita bisa mendapatkan diskon 5%
-          Kita juga gak menyediakan sedotan di setiap pembelian, karena kita mendukung gerakan go green untuk mengurangi sampah plastik (sedotan plastik) secara perlahan dan sedikit demi sedikit.

Yang membedakan produk makanan kita dengan yang lain:
-          Kita membuat makanan ringan di dalam jar yang berbahan kaca. Makanan nya lasagna in jar (dengan beberapa level pedas) dan cake in jar (dengan topping cheese, oreo, chocolate, kitkat dll)
-          Jadi bahan jar nya kaca gitu (kayak bahan jar buat sambel)
-          Di jar nya kita tambahin semacam kata2 yg anak milenial bgt gitu tentang real life mereka/kita. Untuk menambah daya tarik produk kita.

Modal kita kira-kira: 10jt
1.       Harga botol: 5rb/pcs (paling murmer)
2.       Harga jar: 5-10rb/pcs
3.       Harga bubuk minuman: 20rb/gr per varian
4.       Harga topping minuman: 10rb/varian
5.       Harga bahan2 untuk lasagna dan cake in jar: 50rb lah palingan
6.       Harga kertas dll untuk hiasan di jar: 10rb udah buat 100 jar kali
7.       Gerobak: 1,5 jt

Target konsumen: anak kuliah, remaja, anak sekolah gitu dehhhh

Pemasarannya:
-          Harus punya tempat sendiri (belum tau dimana, harus cepet di kelarin ya)
-          Ikut buka stand di beberapa event
-          Juga bisa order via go-food

Laporan Keuangan Koperasi


Nama : Evrilian Fernanda
NPM : 12216414

Kelas : 3EA16






sumber: http://www.nusadigi.com/

Rabu, 17 Oktober 2018

EKONOMI KOPERASI


TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
MATERI KOPERASI


Nama          : Evrilian Fernanda
NPM           : 12216414
Kelas          : 3EA16

Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
Depok
2018

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara bahasa, koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu ‘co’ berarti bersama dan operation berarti bekerja. jadi, koperasi adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal 5 dijelaskan bahwa yang dimaksud koperasi adalah badan operasi yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yan berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional), yaitu :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Kebebasan dan otonomi, dan
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip koperasi di Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yakni:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
5.      Kemandirian,
6.      Pendidikan perkoperasian, dan
7.      Kerjasama antar koperasi.
Adapun prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).

Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi juga memiliki fungsi dan peran yang tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 4. fungsi dan peran dalam Undang-undang tersebut sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis -Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
Jenis koperasi menurut fungsimya dapa dibedakan menjadi berikut.
A.    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Dikoperai in anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli (konsumen) bagi koperasinya.


B.     Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

C.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi yakni koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai koperasi. Dikoperasi jenis ini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

D.    Koperasi Jasa
Koperasi Jasa yaitu koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya, simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Anggota dari koperasi ini berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

2.      Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut.

A.    Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

B.     Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi jenis ini dapat dibedakan menjadi :

Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer.
Gabungan koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
Menurut status keanggotaannya koperasi dibedakan menjadi :

Koperasi produsen ialah koperasi yang beranggotakan para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

3.      Jenis Koperasi di Indonesia
Dibawah ini merupakan macam-macam koperasi di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.
A.    Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat, baik sebagai konsumen maupun sebagai produsen barang. Kegiatan koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi penghimpunan dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik kepada konsumen maupun produsen.

Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan konsumen. Kegiatan dari koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi penyedia barang-barang kebutuhan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.

A.    Kopersi produsen
Kopersi produsen yaitu koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Kegiatan koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi penyedia bahan atau sarana produksi, pemrosesan, dan pemasaran barang yang dihasilkan oleh anggota selaku produsen.

B.     Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran yakni koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Kegiatan koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi pemasaran barang yang diproduksi oleh anggota.

C.    Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyalenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota. Misalnya jasa asuransi, angkutan, serta pendidikan dan pelatihan.

Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Bisa saja dalam rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Demkian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi.

Mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota. Namun sesuai dengan UU 25 Tahun 1992 pengurus adalah dari anggota, apabila diperlukan dapat mengangkat manajer untuk membantu mengelolanya.

Modal Koperasi
Modal koperasi ada dua macam yaitu, modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan anggota-anggotanya sesuai dengan ketentuan koperasi. Macam-macam modal sendiri antara lain simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, dana cadangan, dan hibah.

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayar oleh anggota pada saat waktu tertentu kepada koperasi. Simpanan khusus merupakan simpanan yamg dimiliki oleh anggota koperasi mengacu pada ketentuan khusus yang dibuat oleh koperasi. Dana cadangan merupakan modal yang dimiliki koperasi dari hasil SHU yang tidak dibagikan.

Hibah merupakan modal yang berasal dari bantuan (donatur) dari pihak luar atau lain untuk menjalankan kegietan usaha koperasi. Modal pinjaman adalah sejumlah uang yang diperolah dari pihak luar sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Modal ini harus dikembalikan koperasi pada saat jatuh tempo.

Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lain dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi, bank atau lembaga keuangan bukan bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerbitan obligasi dan surat utang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sumber lain yang sah.