TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
MATERI KOPERASI
NPM
: 12216414
Kelas : 3EA16
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
Depok
2018
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara
bahasa, koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu ‘co’ berarti bersama dan
operation berarti bekerja. jadi, koperasi adalah melakukan pekerjaan secara
bersama (gotong-royong).
Menurut
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal 5
dijelaskan bahwa yang dimaksud koperasi adalah badan operasi yang beranggotakan
orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yan berdasarkan asas
kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional), yaitu :
1. Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan
yang demokratis,
3. Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan
dan otonomi, dan
5. Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip
koperasi di Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun
1992. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yakni:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi,
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal,
5. Kemandirian,
6. Pendidikan
perkoperasian, dan
7. Kerjasama
antar koperasi.
Adapun
prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu modal terdiri dari
simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).
Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi
juga memiliki fungsi dan peran yang tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 4. fungsi dan peran dalam Undang-undang
tersebut sebagai berikut:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka gurunya.
4. Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis -Jenis Koperasi
1.
Jenis
Koperasi Menurut Fungsinya
Jenis
koperasi menurut fungsimya dapa dibedakan menjadi berikut.
A.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Dikoperai in anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli (konsumen) bagi koperasinya.
B.
Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
penjualan/pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
C.
Koperasi
Produksi
Koperasi
Produksi yakni koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai koperasi. Dikoperasi jenis ini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
D.
Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa yaitu koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota. Contohnya, simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Anggota
dari koperasi ini berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
2.
Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerjanya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut.
A.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
B.
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi jenis ini dapat dibedakan menjadi :
Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer.
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
Induk
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi.
Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
Menurut
status keanggotaannya koperasi dibedakan menjadi :
Koperasi
produsen ialah koperasi yang beranggotakan para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3.
Jenis
Koperasi di Indonesia
Dibawah
ini merupakan macam-macam koperasi di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.
A.
Koperasi
simpan pinjam
Koperasi
simpan pinjam merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat, baik sebagai
konsumen maupun sebagai produsen barang. Kegiatan koperasi ini adalah
menyalenggarakan fungsi penghimpunan dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik kepada konsumen maupun produsen.
Koperasi konsumen
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang beranggotakan konsumen. Kegiatan dari koperasi
ini adalah menyalenggarakan fungsi penyedia barang-barang kebutuhan sehari-hari
untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
A.
Kopersi
produsen
Kopersi
produsen yaitu koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Kegiatan koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi
penyedia bahan atau sarana produksi, pemrosesan, dan pemasaran barang yang
dihasilkan oleh anggota selaku produsen.
B.
Koperasi
pemasaran
Koperasi
pemasaran yakni koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
Kegiatan koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi pemasaran barang yang
diproduksi oleh anggota.
C.
Koperasi
jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyalenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota. Misalnya jasa asuransi, angkutan, serta pendidikan dan
pelatihan.
Koperasi
yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Bisa
saja dalam rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota
Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Demkian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi.
Mungkin
sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi
anggota. Namun sesuai dengan UU 25 Tahun 1992 pengurus adalah dari anggota,
apabila diperlukan dapat mengangkat manajer untuk membantu mengelolanya.
Modal Koperasi
Modal
koperasi ada dua macam yaitu, modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan anggota-anggotanya sesuai dengan
ketentuan koperasi. Macam-macam modal sendiri antara lain simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan khusus, dana cadangan, dan hibah.
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota pada saat masuk
menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang
harus dibayar oleh anggota pada saat waktu tertentu kepada koperasi. Simpanan
khusus merupakan simpanan yamg dimiliki oleh anggota koperasi mengacu pada
ketentuan khusus yang dibuat oleh koperasi. Dana cadangan merupakan modal yang
dimiliki koperasi dari hasil SHU yang tidak dibagikan.
Hibah
merupakan modal yang berasal dari bantuan (donatur) dari pihak luar atau lain
untuk menjalankan kegietan usaha koperasi. Modal pinjaman adalah sejumlah uang
yang diperolah dari pihak luar sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Modal
ini harus dikembalikan koperasi pada saat jatuh tempo.
Modal
pinjaman koperasi dapat berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lain
dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi, bank atau lembaga keuangan bukan
bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
penerbitan obligasi dan surat utang lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta sumber lain yang sah.